1.
Bahwasanya ia adalah sebaik-baik hari. Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu
’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda :
خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم
وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة
”Sebaik-baik hari yang matahari
terbit padanya (hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam
diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan
darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at.”
[HR Muslim].
2.
Hari ini mengandung kewajiban sholat Jum’at yang merupakan sebesar-besar
kewajiban Islam yang paling ditekankan dan seagung-agungnya berhimpunnya kaum
muslimin. Barangsiapa meninggalkannya (menunaikan sholat Jum’at) karena
meremehkannya, niscaya Alloh tutup hatinya sebagaimana di dalam hadits shahih
yang diriwayatkan Muslim.
3.
Bahwasanya di dalamnya terdapat waktu yang orang berdo’a di dalamnya diijabahi
(dikabulkan). Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu
’alaihi wa Salam bersabda :
إن في الجمعة ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم
يصلى يسأل الله شيئا إلا أعطاه إياه
”Sesungguhnya di dalam hari Jum’at ini, ada suatu
waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya (hari Jum’at) sedangkan ia dalam
keadaan berdiri sholat memohon sesuatu kepada Alloh, melainkan akan Alloh
berikan padanya.” (Muttafaq ’alaihi)
Ibnul Qoyyim berkata setelah menyebutkan adanya
perselisihan tentang penentuan spesifikasi waktu ini : ”Pendapat-pendapat yang
paling rajih (kuat) adalah dua pendapat yang keduanya terkandung di
dalam sebuah hadits yang tsabit (shahih). Yaitu : Pendapat pertama,
bahwasanya (waktu ijabah tersebut) mulai dari duduknya imam hingga
ditunaikannya sholat, sebagaimana dalam hadits Ibnu ’Umar bahwasanya Nabi Shallallahu
’alaihi wa Salam bersabda :
هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة
”(waktu ijabah tersebut) yaitu
diantara duduknya imam sampai ditunaikannya sholat.” (HR Muslim).
Pendapat kedua, yaitu setelah waktu ’Ashar. Dan ini
adalah dua pendapat yang paling kuat. [Zaadul Ma’ad I/389-390].
4.
Bahwasanya bersedekah di dalamnya kebih baik daripada bersedekah pada hari
lainnya. Ibnul Qoyyim berkata : ”bersedekah pada hari Jum’at dibandingkan
hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti bersedekah pada bulan Ramadhan
dibandingkan bulan-bulan lainnya.”
Dan di dalam hadits
Ka’ab (dikatakan) :
والصدقة فيه
أعظم من الصدقة في سائر الأيام
”Bersedekah di dalamnya lebih besar (pahalanya)
daripada bersedekah pada hari lainnya.” [hadits mauquf shahih namun
memiliki hukum marfu’].
5.
Bahwasanya ia adalah hari dimana Alloh Azza wa Jalla memuliakan di
dalamnya para wali-wali-Nya kaum mukminin di dalam surga. Dari Anas bin Malik radhiyallahu
’anhu, beliau berkata tentang firman Alloh Azza wa Jalla :
((
وَلَدَيْنَا مَزِيْدٌ ))
”Dan pada sisi kami ada tambahannya.” (QS Qoof : 35)
Beliau berkata : ”Alloh muliakan mereka pada tiap hari Jum’at.”
6. Bahwasanya ia adalah hari ’Ied (perayaan) yang berulang-ulang setiap
pekan. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu
’alaihi wa Salam bersabda :
إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين فمن جاء الجمعة
فليغتسل...
”Sesungguhnya hari ini adalah hari ’Ied yang Alloh jadikan bagi kaum
Muslimin, barangsiapa yang mendapati hari Jum’at hendaknya ia mandi...” [HR
Ibnu Majah dalam Shahih at-Targhib I/298].
7. Bahwasanya ia adalah hari yang menghapuskan dosa-dosa. Dari Salman beliau
berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
لا يغتسل
رجل يوم الجمعة ويتطهر ما استطاع من طهر ويدهن من دهنه أو يمس من طيب بيته
ثم يخرج فلا يفرق بين اثنين ثم يصلي ما كتب له ثم ينصت إذا تكلم الإمام إلا غفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى
”Tidaklah seorang hamba mandi pada hari Jum’at dan bersuci dengan
sebaik-baik bersuci, lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum dengan minyak
wangi, kemudian ia keluar (menunaikan sholat Jum’at) dan tidak memisahkan
antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan sholat apa yang diwajibkan
atasnya dan ia diam ketika Imam berkhutbah, melainkan segala dosanya akan
diampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at lainnya.” [HR Bukhari].
8. Bahwasanya orang yang berjalan untuk menunaikan sholat Jum’at, pada tiap
langkah kakinya ada pahala puasa dan sholat setahun sebagaimana hadits Aus bin
Aus radhiyallahu ’anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu
’alaihi wa Salam bersabda :
من غسل واغتسل يوم الجمعة وبكر وابتكر ودنا من
الإمام فأنصت, كان له بكل خطوة يخطوها صيام سنة وقيامها وذلك على الله يسير
”Barangsiapa yang mandi lalu berwudhu pada hari Jum’at, lalu ia
bersegera dan bergegas (untuk sholat), kemudian ia mendekat kepada imam dan
diam, maka baginya pada setiap langkah kaki yang ia langkahkan (ada pahala)
puasa dan sholat setahun, dan yang demikian ini adalah sesuatu yang mudah bagi
Alloh.” [HR Ahmad dan Ashhabus Sunnan, dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah].
Allohu Akbar! Setiap langkah yang diayun menuju sholat
Jum’at sepadan dengan puasa dan sholat setahun?!
Dimana orang-orang yang mau berlekas untuk
menuju kebesaran ini?! Dimana
orang-orang yang menginginkan anugerah ini?!
(( ذَلِكَ فَضْلُ اللّهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُوْ الفَضْلِ
العَظِيْمِ ))
”Itulah karunia Allah,
diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia
yang besar.” (QS al-Hadiid : 21)
9.
Bahwasanya Jahannam itu dinyalakan –yaitu dikobarkan apinya- setiap
hari dalam sepekan kecuali pada hari Jum’at, yang mana hal ini sebagai (salah
satu bentuk) pemuliaan terhadap hari yang agung ini. [Lihat Zaadul Ma’ad I/387].
10. Bahwasanya meninggal pada hari Jum’at atau
malamnya merupakan tanda-tanda husnul khotimah, dimana
orang yang wafat pada hari ini akan aman dari siksa kubur dan dari pertanyaan
dua Malaikat. Dari Ibnu ’Amr radhiyallahu ’anhuma beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
ما من مسلم يموت يوم
الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله تعالى فتنة القبر
”Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau pada malam Jum’at,
kecuali Alloh Ta’ala lindungi dari fitnah kubur.” [R Ahmad dan Turmudi, dishahihkan oleh
al-Albani].


0 komentar:
Posting Komentar